Virus Corona
KPK: Menyimpangkan Dana Penanganan Covid-19 Dihukum Mati
KPK juga kata dia, akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimum agar tidak ada penyimpangan mengenai penggunaan dana penangulangan Covid-19.
Firli mengingatkan bahwa korupsi dalam situasi pandemi, ancamannya hukuman mati.
KPK juga kata dia, akan terus memonitor penggunaan uang negara terkait penanganan pandemi Covid-19.
“Ingat, tindak korupsi yang dilakukan dalam suasana bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Firli dalam diskusi virtual, Senin (27/7/2020).
Baca: Survei Cyrus Network: Publik Puas Terhadap Kinerja Presiden Tangani Covid-19
Firli menambahkan, pekerjaan pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mudah.
Namun, dirinya optimis karena antar lembaga penegak hukum semakin solid kerjasamanya, melalui koordinasi supervisi.
KPK, sambung Firli juga telah membuka lebar-lebar peran serta masyarakat dalam menangani serta memonitoring dugaan tipikor.
”KPK akan tetap terus bekerja keras melakukan pemberantasan korupsi dengan melalui pendidikan masyarakat, pencegahan dan penindakan yang tegas,” kata Firli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-kpk-beri-keterangan-penahanan-kasus-waskita-karya_20200723_210706.jpg)