Kasus Nurhadi
YLBHI Minta Mahkamah Agung Kooperatif di Perkara Nurhadi
Kami meminta Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan meminta pihak Mahkamah Agung (MA) bersikap kooperatif dengan aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengungkapan kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan eks Sekjen MA, Nurhadi.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan pihak MA jangan berlindung pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali Yang Ditentukan Oleh Undang-Undang.
"Kami meminta Mahkamah Agung harus mendukung penuntasan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA, Nurhadi," kata Isnur, dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).
Baca: Vila Nurhadi di Kawasan Gadog Bogor Disita KPK, Termasuk Belasan Motor Gede Hingga 4 Mobil Mewah
Pernyataan itu disampaikan menanggapi komentar Abdullah, selaku juru bicara resmi Mahkamah Agung, sangat menyayangkan kehadiran hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Elang Prakoso Wibowo yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Abdullah menjelaskan sesuai Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4/2002, Elang tidak seharusnya datang ke KPK tanpa berkoordinasi dengan MA.
Mendengar keterangan Abdullah, Isnur menilai sikap Abdullah janggal terutama karena kasus ini berhubungan dengan upaya pengungkapan kasus korupsi di tubuh peradilan.
"Kami memahami hadirnya SEMA No. 4 Tahun 2002 sebagai ekspresi menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dalam kondisi ideal hal ini perlu didukung untuk tetap menjaga marwah peradilan yang bebas dan merdeka," tuturnya.
Dia menjelaskan, hakim bisa tidak memenuhi panggilan apabila berkaitan dengan tugas yudisial hakim, yaitu menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan, untuk itu koordinasi dengan MA dapat menjadi alasan yang rasional.
Namun, kata dia, bukan berarti prosedur itu dapat dijadikan alasan untuk menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh aprarat penegak hukum dalam hal ini KPK, terutama terhadap untuk kasus korupsi yang memiliki sifat terorganisir dan sistematis.
"MA harus berkomitmen mempermudah penegakan hukum sembari memastikan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan kemerdekaan hakim dalam memutus perkara," ujarnya.
Selain itu, dia menekankan, sepanjang pemanggilan KPK tersebut tidak terkait dengan putusan pengadilan, melainkan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi, maka sebaiknya MA mendukung proses ini sebagai bagian perwujudan visi MA yaitu terwujudnya badan peradilan indonesia yang agung.
Dia menegaskan, MA memang harus memastikan tidak ada intervensi terhadap tubuh peradilan, namun MA juga tidak bisa serta merta menggunakan SEMA sebagai justifikasi untuk menolak pemanggilan dari lembaga antikorupsi tersebut.
"Mengingat juga bahwa tindakan korupsi Nurhadi dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya tentu saja bukan lagi soal tugas yudisial dari Mahkamah Agung," kata dia.
Atas dasar itu, dia meminta KPK melanjutkan proses pemeriksaan, karena pemanggilan hakim terkait dengan kasus suap dan gratifikasi Nurhadi, dan memastikan pemeriksaan tersebut tidak berhubungan dengan tugas yudisial hakim sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 4 Tahun 2002.
"Kami meminta KPK memperdalam penyelidikan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Termasuk mendalami potensi menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan dugaan suap dan gratifikasi di perkara ini," tambahnya.
Untuk diketahui, KPK sudah memulai memangil beberapa hakim, antara lain: Panji Widagdo, Sudrajad Dimyati, Elang Prakoso Wibowo, dan Syamsul Maarif, Ariansyah P Dali, H Sobandi. Dari keenam hakim tersebut, tiga orang merupakan Hakim Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/muhammad-isnur_20180213_195631.jpg)