Selasa, 26 Agustus 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Tak Tanggung-tanggung, Wahyu Setiawan Mengaku Terima Suap 15.000 SGD Plus Rp 500 Juta

Suap yang diterima mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Duit diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.

Ajukan JC

 Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kuasa hukum Wahyu, Tony Akbar Hasibuan mengatakan, Wahyu akan membongkar sejumlah pihak yang belum tersentuh dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu.

"Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony, Rabu (22/7/2020).

Baca: ICW Ragukan Komitmen Firli Tangkap Harun Masiku

Baca: 2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Wahyu yang lain, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.

"Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.

Di samping itu, Saiful sempat menyebut Wahyu akan membongkar kecurangan pada Pemilu 2019 lalu. Namun, pernyataan itu belakangan diluruskan oleh Tony.

Baca: Imigrasi Sebut KPK Tak Bisa Lagi Cegah Harun Masiku ke Luar Negeri Tahun Depan

"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator (JC) akan membongkar kecurangan pilpres dan pilkada merupakan pernyataan pribadi saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan, maka dengan ini kami sampaikan klarifikasi," kata Tony.

Ia mengatakan, Wahyu pun telah mencabut kausa yang diberikan kepada Saiful. Namun, Tony menyebut pencabutan kuasa tak berkaitan dengan pernyataan Saiful.

"Tidak soal itu, Pak Saiful-nya sedang fokus pada penanganan perkara yang ada di luar kota, jadi tidak bisa fokus membantu perkara Pak Wahyu," ujar Tony.

Hal serupa disampaikan Saiful saat dikonfirmasi Kompas.com soal pencabutan kuasa tersebut.

"Saya ada perkara di luar kota," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan