Virus Corona
Komisi X Minta Kemendikbud Tertibkan Situs Penyedia Pendidikan Daring yang Munculkan Iklan Porno
Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apapun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.
"Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apapun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik," ujar Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2020).
Fikri mengakui iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Namun, hal itu ibarat pedang bermata dua karena iklan dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya.
"Khusus bagi situs penyedia konten pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa," ungkapnya.
Baca: Politikus PAN: Boleh Buka Kelas di Zona Kuning, Tapi Mendikbud Harus Tetap Serius Benahi PJJ
Oleh karenanya, Fikri meminta Kemendikbud untuk bekerjasama dengan Kemenkominfo dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.
"Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila," kata dia.
Politikus PKS itu turut mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.
Apakah memang kurang adanya sosialisasi dari Kemendikbud kurang sosialisasi padahal banyak situs yang dikelola di bawah kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring. Atau jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta.
Karenanya dia mendesak Kemendikbud mengevaluasi sejauh mana situs-situs di bawah pengelolaan intansi pemerintah tersebut benar-benar efektif menjadi sarana pembelajaran jarak jauh.
"Apakah mudah diakses, tidak lemot bila banyak yang mengaksesnya, kontennya cukup variatif, dan solutif bagi peserta didik. Hanya saja evaluasinya bagaimana, yakni sosialisasi mengenai PJJ ini dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh.
23 situs tersebut berisi materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang bisa diakses baik oleh siswa/ mahasiswa, maupun guru/ dosen.
Protes publik belakangan muncul ketika salah satu blog penyedia konten Pendidikan memuat iklan yang bermuatan ponografi diketahui oleh salah satu orang tua siswa kelas 2 SD. Yang bersangkutan kemudian merekam tayangan iklan di situs tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial sehingga menjadi viral di masyarakat.
Komisi X DPR RI
Abdul Fikri Faqih
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
pornografi
Virus Corona
Update Covid-19 Global 1 Februari 2023: Jumlah Kasus 675.217.937, Kasus Aktif 20,8 Juta |
---|
Soal Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Perjalanan Pelancong Wisata, Ini Kata Sandiaga Uno |
---|
Jokowi: Kalau Dulu Kita Lockdown, Nggak Ada 3 Minggu Pasti Rusuh |
---|
Jokowi Sebut Publik Harus Bersyukur Indonesia Bisa Tangani Pandemi Covid-19 Tanpa Lockdown |
---|
Bidik 7 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Sandiaga Uno Dorong Percepatan Vaksinasi Booster Kedua |
---|