Minggu, 24 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Login laman BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000 atau Tidak, Berikut syarat lengkap

https://www.instagram.com/bpjs.ketenagakerjaan/
Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Atau Tidak Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu. 

Untuk mengecek apakah namamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Dikabarkan BLT akan cair pada 25 Agustus 2020 dan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja.

Baca: Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar, Dapat BLT Rp 600 Ribu yang Cair 25 Agustus 2020

Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: BLT Rp 600 Segera Cair, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Jika Anda masih ragu terkait kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cek sebagaimana Tribunnews kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
    Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus 2020, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Baca: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama yang Terdaftar, Soal BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja

Persyaratan Penerima Bantuan

Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus 2020, Berikut Cara Cek Nama yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Alur atau Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

(Tribunnews.com/Endra/Fajar/Suci)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan