Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Soal Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Dicairkan
Pemerintah menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menjelaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ida mengatakan, pemerintah sudah berencana untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta rupiah.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020). seperti dikutip dari Kompas.com.
"Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum menyalurkan dana program subsidi upah tersebut.
• Pencairan BLT Rp 600.000 Ditunda Akhir Agustus, Berikut Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan
• BLT Rp 600.000: Pencairan Ditunda, Honorer Juga Dapat, & Cara Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan
• Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi, Situs Resmi dan SMS
Ida beralasan, pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list."
"Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Ida juga mengingatkan agar para pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.