Pimpinan DPR Nilai Tak Ada Manfaat Perdebatkan Kata 'Anjay'
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apa pun itu tidak ada manfaatnya, " kata Sufmi Dasco.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak mengimbau masyarakat tidak menggunakan kata 'anjay' karena dianggap melakukan kekerasan verbal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta istilah 'anjay' tidak perlu diperdebatkan.
"'Anjay'? Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat. Karena apa pun itu tidak ada manfaatnya, kemudian menjadi perdebatan-perdebatan kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Menurut Dasco, istlah 'anjay' yang ditafsirkan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.
Jika istilah 'anjay' dapat ditarik ke ranah pidana, Dasco meminta kajian yang mendalam.
Sebab, saat ini ada yang lebih penting yaitu penanganan Covid-19.
"Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam dan tidak perlu diperdebatkan di publik. Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol covid mengatasi Corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
Baca: Laporan Lutfi Agizal Jadi Polemik, Komnas PA Minta Hentikan Pakai Kata Anjay, KPAI Belum Bersikap
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang Perlindungan Anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Baca: Legislator Demokrat : Kata Anjay Tak Bisa Dikualifikasi Tindak Pidana Tanpa Ada Perbuatan Jahat
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.