Rabu, 10 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Ada 13,8 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bertahap

Sudah Ada 13,8 Juta Nomor Rekening yang Akan Menerima BLT Rp 600 Ribu, Proses Pencairan di bank swasta memang membutuhkan waktu sedikit lebih lama.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUN/Reza Arief Darmawan
Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan menginformasikan bahwa saat ini sudah ada 13,8 juta nomor rekening yang akan menerima BLT Rp 600 ribu dari Pemerintah.

Dari jumlah tersebut, data nomor rekening yang sudah divalidasi mencapai 10,8 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini yang mencakup rekening aktif atas nama para pekerja, sebagaimana tertulis pada keterangan ungguhan akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan.

BLT Rp 600 Ribu untuk pekerja atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah gelombang pertama telah diberikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Seperti BCA Terima Lebih Lambat

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker

Pencairan gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja peserta BPJAMSOSTEK.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Diketahui, saat ini BLT Rp 600 Ribu baru diterima oleh pekerja yang menggunakan rekening di bank pemerintah: Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN.

Meski demikian, pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima subsidi dengan nomor rekening di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, Panin tetap akan menerima subsidi.

Pencairan di bank swasta memerlukan waktu yang sedikit lebih lama.

Dikutip dari Kompas.com, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi.

BLT Rp 600 ribu untuk pekerja baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Alasan belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pemegang rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya, sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker

Seperti yang telah disinggung, BLT Rp 600 ribu hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Persyaratan Penerima Bantuan

Berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Pada syarat tersebut terdapat keterangan, penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Update BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta, Minggu Ini Ditransfer ke 3 Juta Rekening

Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
    Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
  • PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Masukkan alamat email di kolom user.
  • Masukkan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/ Fajar/ Daryono) (Kompas.com/ Muhammad Idris) (Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan