Gerindra Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Hindarkan Masyarakat Adat dari Konflik Agraria
Kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat terkait kepemilikan lahan.
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Kader Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengatakan partainya mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut mengatakan, hal tersebut perlu digagas agar masyarakat adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari negara.
Supratman mengatakan hal itu dalam rapat Panja terkait harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
"Sekali lagi saya mewakili fraksi Gerindra saya mendukung lahirnya RUU Masyarakat Hukum Adat untuk kebaikan kita bersama, memberikan perlindungan dan wajib mendapat pengakuan dari negara," kata Supratman.
Supratman menyoroti kepemilikan tanah di Indonesia yang dimiliki segelintir orang sehingga merampas hak masyarakat hukum adat terkait kepemilikan lahan.
"Kenapa penting kita urus? Di berbagai UU menyatakan bahwa masyarakat adat itu diakui, tetapi di dalam implementasinya, negara tidak hadir sama sekali," ujar dia.