Sabtu, 6 September 2025

Terungkap Besaran Gaji Perangkat Desa, Paling Sedikit Rp 2 Jutaan

Penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Editor: Archieva Prisyta
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM – Jabatan sebagai perangkat desa terbilang cukup banyak diminati oleh masyarakat.

Untuk itu, di beberapa desa di Indonesia harus melakukan seleksi ketat pada pemilihan pamong atau perangkat desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.

Perangkat desa sendiri bertugas membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Lantas, berapa gaji perangkat desa?

Ketentuan mengenai gaji perangkata desa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca: Firli Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Dilansir oleh Kompas.com, gaji perangkat desa tertinggi yakni untuk jabatan sekretaris desa atau yang biasa disebut sebagai carik desa.

Gaji per bulannya yakni paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan IIa.

Sebagai informasi, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia sudah menetapkan status sekretaris desa sebagai PNS.

Sementara gaji perangkat desa lain di luar sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Baca: Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan