Senin, 29 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Menaker Menargetkan Bantuan Subsidi Gaji Tahap III Cair Jumat Pekan Ini

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diberi waktu 4 hari untuk melakukan peninjauan data (check list).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diberi waktu 4 hari untuk melakukan peninjauan data (check list).

Dengan demikian, maksimal pihaknya menyelesaikan check list pada Jumat pekan ini.

“Kalau di Juklak dan Juknisnya kami ada waktu 4 hari untuk melakukan check list. Kalau dihitung maksimal Jumat selesai melakukan check list,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca: Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Juga Cair, Ini Penyebab hingga Panjangnya Proses, Diminta Bersabar

Check list dilakukan setelah Kemnaker menerima data nomor rekening penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Selesai melakukan check list lalu kami sampaikan ke KPPN dan langsung di transfer ke bank Himbara (bank-bank pemerintah), dari bank himbara langsung pada bank rekening penerima,” kata Ida.

Baca: Bantuan Subsidi Upah Karyawan Swasta Gelombang 3, Kemnaker Dapat 3,5 Juta Data Calon Penerima

Terkait perpanjangan bantuan presiden yang di dalamnya termasuk subsidi gaji hingga tahun 2021, Ida menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Pihaknya sebagai kementerian yang diserahi tanggung jawab bantuan tersebut akan melakukan evaluasi.

Namun, program ini disampaikannya juga akan didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah, lewat kementerian/lembaga terkait.

“Nanti kita akan bicara lagi setelah melakukan evaluasi keseluruhan di tahun 2020,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan