Selasa, 19 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Soal Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, KPK Rekomendasikan E-Voting

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merekomendasikan agar pemungutan suara pada Pilkada 2020 dilakukan secara e-voting.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merekomendasikan agar pemungutan suara pada Pilkada 2020 dilakukan secara e-voting.

Rekomendasi berdasarkan hasil Webinar Internasional bertajuk An Election in the Time of Pandemic: “Protecting the Quality of Democracy and Potential Corruption,” yang diselenggarakan atas kerjasama KPK, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Kedeputian l Kemenko Polhukam, Bawaslu, dan sebuah lembaga dari Jerman GIZ, Kamis (25/6/2020) lalu.

Baca: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: 82 Persen Calon Kepala Daerah Didanai Sponsor

Menurutnya pemungutan suara dengan sistem e-voting perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Selain alasan kesehatan, menurut Ghufron sistem e-voting juga dapat mencegah kecurangan atas hasil penghitungan suara.

Baca: Penjelasan KPK Soal Gelar Kasus Djoko Tjandra Secara Terpisah dengan Bareskrim Polri dan Kejagung

Kelebihan lainnya, kata Ghufron, adalah penyelenggaraan yang lebih efektif dan efisien.

"Walaupun di pasal 85 ayat 1 UU Pilkada sudah memungkinkan namun belum diatur betul dalam Undang-Undang Pilkada ini. Jadi sesungguhnya ini juga tantangan dan berkah. Kita saat ini yang mustinya menuerahkan langsung kita sudah dipaksa untuk kemudian menyerahkannya secara daring. Begitupun Pilkada," kata Ghufron dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (11/9/2020).

Baca: Sama Seperti Bareskrim, KPK Belum Putuskan Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Meski begitu Ghufron menyadari ketimpangan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Indonesia membuat rekomendasi tersebut belum memungkinkan untuk dijalankan.

"Pilkada yang semestinya voting langsung, ketika covid 19 semestinya berdasarkan pasal 85 ayat 1 UU Pilkada itu memungkinkan dengan daring, tapi kesiapan kita semua untuk pelaksanaan Pilkada menggunakan daring itu juga masih tidak merata di semua daerah," kata Ghufron.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan