Virus Corona
Warga Jakarta Positif Covid Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah
Anies mengancam pasien positif Covid-19 menolak untuk diisolasi akan dilakukan penjemputan paksa
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Warga Jakarta positif Covid-19 tidak diperkenankan menjalani isolasi mandiri di rumah. Aturan berlaku mulai Senin (13/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat,
Satu di antara ketentuan dalam PSBB kali ini melarang pasien positif Covid-19 menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sebab, berpotensi menularkan kepada orang lain atau terciptanya klaster rumah.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies melalui konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Anies menerangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dan pemerintah pusat telah menetapkan tempat-tempat tersebut.
Baca: PDIP Minta Anies Contoh Daerah Lain yang Sukses Tangani Covid-19
Baca: 6.000 Personil Kodam Jaya akan Dukung PSBB DKI Jakarta Mulai Besok, Ini Pesan Pangdam Jaya
Misal di Wisma Atlet Kemayoran atau sejumlah hotel dan wisma yang telah ditunjuk oleh Gugus Tugas Nasional.
Pasien positif Covid-19 menolak untuk diisolasi akan dilakukan penjemputan paksa.
"Penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," imbuh Anies.