Kamis, 28 Agustus 2025

Penunjukan Eks Tim Mawar Pejabat Kemenhan, Konsekuensi Logis Pengangkatan Prabowo jadi Menhan 

Jazilul mengatakan secara formal, bisa saja Prabowo merekrut anak buahnya terdahulu untuk turut serta di Kementerian Pertahanan.

Editor: Johnson Simanjuntak
MPR RI
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diketahui menyetujui dua mantan anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan

Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengatakan penunjukan dua mantan anggota tim mawar adalah konsekuensi dari pengangkatan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. 

"Secara politis itu konsekuensi logis dari pengangkatan Pak Prabowo sebagai Menhan. Toh, hanya sebagian kecil saja kelompok yang keberatan Pak Prabowo jadi Menhan yang dulunya dua kali nyapres," ujar Jazilul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/9/2020). 

 Jazilul mengatakan secara formal, bisa saja Prabowo merekrut anak buahnya terdahulu untuk turut serta di Kementerian Pertahanan

Asalkan orang tersebut, kata dia, memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang dimaksud dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, politikus PKB tersebut menilai seharusnya yang diangkat adalah orang yang memiliki rekam jejak baik dan cakap untuk mengemban amanah itu. 

"Hemat saya, idealnya atau mestinya mengangkat orang yang cakap, berprestasi dengan rekam jejak yang baik. Namun, pada ujungnya tergantung pada yang memiliki wewenang," tandasnya. 

Baca: Dinilai Cederai Komitmen HAM, Presiden Jokowi Diminta Batalkan Kepres Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan

Sebelumnya diberitakan, Amnesty Internasional Indonesia menilai keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui dua mantan anggota tim mawar menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan sebagai langkah mundur.

"Dengan mendukung Menteri Pertahanan mengangkat dua orang ini, Presiden Jokowi membuat bangsa ini mundur ke belakang," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas dalam konferensi pers virtual, dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Dua nama eks anggota tim mawar tersebut adalah Brigjen TNI Dadang Hendrayudha dan Brigjen TNI Yulius Selvanus.

Novel mengatakan, sistem di Indonesia sejauh ini telah mengalami kemajuan dibandingkan pada saat kekuasaan rezim Orde Baru.

Namun demikian, keputusan tersebut justru membuat bangsa Indonesia kembali ke belakang.

"Kita sudah lebih baik dibandingkan rezim Orde Baru, sistem yang lebih baik. Tapi keputusan Presiden membuat kita mundur lagi, reformasi adalah tulang punggung bangsa ini untuk mencapai bangsa yang lebih baik," katanya.

Di samping itu, Novel menyebut Presiden telah melanggar komitmennya terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) sehubungan dengan dikabulkannya permintaan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus.

Oleh karena itu, keputusan tersebut diyakini akan semakin menyulitkan Presiden untuk menegakan HAM.

"Bagaimana Presiden mau menegakkan HAM jika para pejabat di sekitarnya melakukan kejahatan kemanusiaan. Ini menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," terang dia.

Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.

Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.

Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.

Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.

Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim. Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan