Menaker Ida : Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap V Sebanyak 618.588 Orang
Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta orang
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap terakhir, yakni batch atau V .
Ida menjelaskan, untuk tahap V pada 29 September 2020, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dan tanggal 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358.
“Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima,” kata Menaker Ida pada Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020).
Ida menjelaskan, hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
“Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Ada Evaluasi
Secara lebih rinci, bantuan subdisi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen dari total penerima sebanyak 2,5 juta orang.
Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen dari total 3 juta orang.
Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dari total 3,5 juta orang.
Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima atau setara 69,18 persen dari total 2,6 juta orang. Sementara untuk tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data.
Baca: Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek
Menaker Ida mengakui, selama proses penyaluran BSU dari tahap I, terdapat beberapa kendala yang ditemukan, sehingga menghambat penyaluran BSU, antara lain, duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; dan rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
“Namun jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” ucapnya.
Menurutnya, setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran BSU termin I pun telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji termin pertama ini. Sedangkan untuk penyaluran termin II direncanakan mulai diberikan pada akhir Oktober 2020.