Batas Harga Tertinggi Tes Swab Covid-19 Mandiri Rp 900 Ribu, Jika Ada yang Melanggar Akan Ditegur
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memutuskan harga tertinggi tes swab Covid-19 mandiri sebesar Rp 900 ribu.
Editor:
Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Harga batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat telah ditetapkan.
Pemerintah menetapkan batas tertinggi tes swab Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.
Hal ini didapat dari kesepakatan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga batas tertinggi biaya swab Covid-19 ditentukan Rp 900 ribu.
Yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu,"ujar Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/2020).

Biaya tersebut termasuk biaya pengambilan swab sekaligus pemeriksaan real time PCR.
"Jadi dua komponen ini disatukan jadi totalnya Rp 900 ribu," katanya.
Rincian penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan, dan biaya pelaksanaan tes.