Selasa, 26 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Sebut Masker Jadi Bahan Kampanye yang Paling Banyak Digunakan Peserta Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahan kampanye berupa masker jadi yang terbanyak digunakan oleh peserta Pilkada 2020.

Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahan kampanye berupa masker jadi yang terbanyak digunakan oleh peserta Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebut hal itu dikarenakan penggunaan masker beririsan dengan metode pertemuan terbatas yang memang mewajibkan peserta menerapkan protokol kesehatan.

"Masker paling banyak digunakan sebagai bahan kampanye karena beririsan dengan metode kampanye pertemuan terbatas yang juga paling banyak diselenggarakan," ucapnya, Rabu (7/10/2020).

Baca: 5 Insiden Penumpang Tolak Pakai Masker, Marah-marah Sampai Terjadi Keributan di Pesawat

Berdasarkan hasil pengawasan dalam kurun 10 hari pertama tahapan kampanye tersebut, pemanfaatan masker sebagai bahan kampanye berlangsung di 159 dari 270 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020.

Selain itu, perisai wajah alias face shield, sarung tangan hingga handsanitizer juga digunakan sebagai bahan kampanye peserta pemilihan.

Baca: 4 Modus Pelanggaran Petahana di Pilkada yang Diungkap Ketua KPK: Dana Bansos hingga Mobilisasi PNS

Hal ini selaras dengan Pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye bisa membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri meliputi masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan cairan antiseptik berbasis alkohol.

--

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan