UU Cipta Kerja
2 Remaja Berjaket Merah Diamankan Polisi di Senayan
Belum diketahui alasan polisi mengamankan para remaja yang mengenakan jaket merah tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan empat remaja yang tergabung dalam massa aksi buruh, di Jalan Gatot Subroto, dekat gedung JCC Senayan, Jakarta Pusat, pukul 14.30 WIB, Kamis (8/10/2020).
Belum diketahui alasan polisi mengamankan para remaja yang mengenakan jaket merah tersebut.
Dua dari empat remaja tersebut mengenakan jaket merah.
Keempat remaja tersebut mengenakan masker.
Baca: Diadang Barikade, Massa Anti UU Cipta Kerja di Simpang Harmoni Lempar Petasan ke Polisi
Polisi menggiring mereka ke arah gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini dimuat, belum diketahui penyebab polisi mengamankan para remaja tersebut.
Warga setempat yang melihat pun menyoraki polisi yang mengamankan remaja tersebut.
"Woi salah apaan dia," seru warga yang melihat.
Polisi Amankan 4 Remaja di Jalan Gatot Subroto Dekat JCC Senayan
UU Cipta Kerja
1. Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan |
---|
2. Wamendag: Dua Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung |
---|
3. UU Cipta Kerja Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen dari Pagu |
---|
4. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai |
---|
5. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|