UU Cipta Kerja
Draf Undang-Undang Cipta Kerja Sebanyak 1.035 Halaman Akan Dikirim ke Presiden Jokowi
draf UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 1.035 halaman, dari sebelumnya 905 halaman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga saat ini masih melakukan finalisasi draf Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan pada 5 Oktober 2020.
Dalam ketentuannya, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk mengirimkan undang-undang ke Presiden setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, waktu tujuh hari tersebut tidak termasuk hari libur dan Sabtu-Minggu.
"Belum dikirim (ke presiden). Tujuh hari itu, adalah tujuh hari kerja, jadi mulai Rabu tujuh harinya (14/10)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Indra, draf UU Cipta Kerja yang akan dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 1.035 halaman, dari sebelumnya 905 halaman.
"Yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman), siang ini mau difinalkan dulu," papar Indra.
Baca juga: Bamsoet Sarankan Pemerintah Terbitkan PP untuk Akhiri Polemik UU Cipta Kerja
Perubahan halaman dari 905 ke 1.035, kata Indra, hasil dari merapihkan teknis penulisan di dalam UU Cipta Kerja, seperti typo, spasi, dan lainnya yang bukan bersifat subtansi.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Merapihkan hanya typo dan format, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," ucap Indra.
UU Cipta Kerja
1. Wamendag: Dua Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung |
---|
2. UU Cipta Kerja Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen dari Pagu |
---|
3. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai |
---|
4. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|
5. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha |
---|