Kartu Pra Kerja
Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja, Soal Kartu Prakerja Gelombang 11
Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka, pastikan hanya mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, pastikan hanya mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.
Sayangnya, hingga kini, belum diketahui mengenai kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Namun, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, informasi seputar keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.
Hal tersebut, bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.
Baca juga: Saat Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Dibuka, Pendaftaran Hanya di www.prakerja.go.id
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Diakses Melalui www.prakerja.go.id, Bukan Melalui prakerja.vip!
Adapun sebagai informasi, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pendaftar sebaiknya tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya.
ㅤㅤ
Jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.
Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.
Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.
Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Pra Kerja, @prakerja.go.id.
Diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah ditutup sejak Senin (28/9/2020) siang dan telah diumumkan.
Bagi peserta yang lolos, diimbau segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.
Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.