Jumat, 15 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Polisi: Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar

Menurut Argo, jumlah pelajar yang diamankan adalah 806 orang dari 1.577 peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Polsek Bekasi Utara mengamankan pelajar di Stasiun Bekasi ketika hendak berangkat ke Jakarta mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan mayoritas peserta unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020), merupakan kelompok pelajar.

Menurut Argo, jumlah pelajar yang diamankan adalah 806 orang dari 1.577 peserta unjuk rasa yang ditangkap polisi.

"Pelajar yang diamankan ada 806 orang," kata Argo kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Selanjutnya, ada 156 orang yang diklaim tidak jelas statusnya, 112 orang kelompok buruh dan 29 orang kelompok mahasiswa.

Sementara sisanya, masih dilakukan pendataan.

"Mereka yang berstatus pengangguran ada 66 orang," tandasnya.

Puluhan pelajar yang diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, karena diduga hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Puluhan pelajar yang diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, karena diduga hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020). (tribun jakarta)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menangkap sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2020) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Sisanya, tersebar di beberapa Polres-Polres di daerah.

"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Argo menyampaikan 47 dari 1.577 peserta unjuk rasa dinyatakan reaktif corona.

Untuk pendemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Argo menambahkan peserta unjuk rasa yang ditangkap itu masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Di periksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan