Minggu, 31 Agustus 2025

UU Cipta Kerja

Pasal 46 dalam UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Ini Makin Membingungkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa bingung lantaran adanya pasal yang dihapus dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Tangkapan layar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat diskusi bertajuk Menyoal Carut Marut Komunikasi dan Kebijakan Publik Di Masa Pandemi melalui virtual, Senin (18/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merasa bingung lantaran adanya pasal yang dihapus dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.

Diketahui, pasal 46 soal minyak dan gas bumi (migas) dihapus dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, hal itu akan menurunkan kepercayaan publik.

"Ini kian membingungkan. Dan kian menurunkan kepercayaan. Bukan proses yang menunjukkan sikap profesional," kata Mardani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah Bukan Menghapusnya

Selain itu, Mardani menilai wajar jika masyarakat bertanya-tanya dan ragu terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.

Anggota Komisi II DPR RI itu pun meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan terkait penghapusan pasal 46 tersebut.

"Wajar jika publik kian bertanya dan ragu. Pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah mesti menjelaskan bersama apa yang terjadi," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan