UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Situs Setneg Sulit Diakses
Sulitnya mengakses situs pemerintah JDIH.setneg.go.id berisi UU Cipta Kerja tersebut dikeluhkan sejumlah netizen sejak selasa pagi.
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja sudah diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 November 2020.
UU setebal 1187 halaman tersebut sudah bisa diakses publik di laman situs JDIH.setneg.go.id sejak Senin malam.
Namun pada Selasa pagi pada pukul 10.30 WIB, situs tersebut sulit diakses.
Beberapa kali di refres, situs tersebut tidak menampilkan halaman yang semestinya.
Baca juga: Kejanggalan di Pasal 6 UU Cipta Kerja yang Baru Diteken Presiden
Sulitnya mengakses situs pemerintah berisi UU Cipta Kerja tersebut dikeluhkan sejumlah netizen sejak selasa pagi.
Mereka menduga, tidak dapat dibukanya situs tersebut karena tingginya traffic sehingga server down.
"Server ngedown kali gara-gara banyak orang yang ngakses" @alwi-akbar di twitter.
Downnya situs JDIH.Setneg.go.id sudah ditanyakan kepada pihak Kementerian Sekretariat Negara.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum meresponnya.
Ditekennya UU Cipta Kerja bernomor 11 tahun 2020 yang menuai kontroversi, mendapat perhatian publik.
Setidaknya terdapat 6 tagar di mesia sosial twitter yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Sudah Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020, Berikut Link Downloadnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi.
Undang-undang yang disahkan DPR 5 Oktober lalu tersebut diteken Jokowi pada Senin, 2 November 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.
Dikutip Tribunnews.com dari Setneg.go.id, Undang-undang Cipta Kerja bernomor Undang-Undang 11 tahun 2020.
Undang- Undang beserta penjelasan atas undang tersebut memiliki tebal 1187 halaman.
Undang- Undang terdiri dari 186 pasal dan XV Bab.
Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pembentukan undang-undang bertujuan untuk:
a. menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;
b. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
c. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industri nasional dan;
d. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 186 Undang-Undang Cipta Kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-buruh-di-patung-kuda-3.jpg)