Minggu, 28 September 2025

Kenaikan Upah Disetujui karena Negosiasi, Ini Tanggapan Sultan HB X soal Buruh yang Protes

Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai UMP di Daerah Istimewa Yogyakarta masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Tribunjogja.com/Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik 10 pejabat eselon II yang mengisi beberapa jabatan yang selama ini dipegang oleh Pelaksana Tugas atau PLT, Senin (3/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan menjadi Rp 1.765.000.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X pun menilai UMP tersebut masih sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia pun memberikan tanggapan terhadap para buruh yang protes.

Padahal, lanjut Sultan, kenaikan upah telah disetujui karena adanya proses negosiasi terlebih dahulu.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA KURNIATUL HIDAYAH)

"Ya Rp 5 juta pun belum layak kalau kebutuhannya Rp 10 juta. Tapi, bagaimana kita menaikkan kalau dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kan negosiasinya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, peran pemerintah daerah (pemda) hanya memfasilitasi kesepakatan yang terjadi antara kedua belah pihak, dalam hal ini SPSI dan Apindo.

"Ya kan, Apindo itu serendah (inginnya) mungkin, kalau karyawan setinggi mungkin, kan gitu. Sedangkan pemda dalam pengupahan hanya memfasilitasi, kalau sekarang Rp 3 juta lebih suruh nego sendiri sama Apindo coba bisa ndak," ucap Sultan.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan