Selasa, 12 Agustus 2025

Pemerintah Tak Tambah Upah Minimum, 5 Gubernur Naikkan UMP 2021, Ada Ganjar Pranowo & Anies Baswedan

Pemerintah tak naikkan upah minimum tahun 2021, 5 gubernur ini tetap naikkan UMP tahun depan.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/HERUDIN, Pemprov Jateng, Kompas.com/Nursita Sari
Dari kiri ke kanan: Anies Baswedan, Ida Fauziyah, dan Ganjar Pranowo. Lima kepala daerah di Indonesia, termasuk Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan tak mengikuti perintah Menaker soal UMP. Mereka tetap menaikkan besaran UMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Tak mengikuti aturan pemerintah soal kenaikan upah minimum 2021, lima gubernur ini justru memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan.

Tentu saja keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi COvid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Baca juga: Rincian UMP Pulau Jawa 2021, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga DIY Tetap Naik

Baca juga: Ikuti Jejak Jawa Tengah, Mengapa DIY Putuskan Tetap Akan Naikkan UMP di Tahun 2021?

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Terkait aturan tidak naiknya upah minimum di tahun 2021, pemerintah pusat beralasan karena banyak usaha yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan ini merupakan bagian dari relaksasi untuk para pengusaha.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan