Kasus Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Barang Bukti SGD20 Ribu Punya Istri Brigjen Prasetijo
"Bahwasanya uang 20.000 dolar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si dalam bentuk mata uang rupiah,”ucap Santrawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan Red Notice buronan korupsi Djoko Tjandra, menyatakan barang bukti 20.000 dolar AS dalam kasus tersebut merupakan uang dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
"Bahwasanya uang 20.000 dolar AS adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, SIK, M.Si, dalam bentuk mata uang rupiah,” ucap tim kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Pangarang, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Informasi itu didapat pihak Napoleon dari keterangan Prasetijo bersama kuasa hukumnya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Jalani Sidang Eksepsi, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi
Menurut kuasa hukum Napoleon, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meminta Prasetijo menyiapkan barang bukti uang 20.000 dolar AS.
Karena tidak memiliki uang, Prasetijo disebutkan menulis surat kepada istrinya dan meminta uang sejumlah 20.000 dolar AS.
Istri Prasetijo tidak memiliki uang dalam bentuk dolar AS.
Maka dari itu, uang rupiah yang dimiliki istri Prasetijo ditukar ke dolar AS sesuai nominal yang diminta.
Uang yang telah ditukar ke dalam dolar AS tersebut kemudian diserahkan oleh istri Prasetijo kepada anggota Divisi Propam Polri pada 16 Juli 2020.
Pihak kuasa hukum pun menilai ada perbuatan melawan hukum terkait hal tersebut.
Kasus Djoko Tjandra
1. Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker |
---|
2. Pinangki Divonis 10 Tahun Bui, ICW Sayangkan Tuntutan Rendah Jaksa |
---|
3. BMW X5 Milik Pinangki Sirna Malasari Dirampas Negara |
---|
4. Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta |
---|
5. Gaji Jaksa Pinangki 'Hanya' Rp 18,9 Juta Tapi Pengeluarannya Per Bulan Capai Rp 70 Juta |
---|