UU Cipta Kerja
Pengamat UI: Butuh Waktu untuk Buktikan Manfaat UU Cipta Kerja Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
UU Cipta Kerja juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi dan aturan lingkungan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru diundangkan belum bisa dirasakan manfaatnya pada tahun ini dengan segera secara signifikan.
Namun, dari sisi ide, konsep, dan semangatnya ingin membuka ruang penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal atau lebih besar.
“UU Cipta Kerja baru di launching, belum akan berdampak tahun ini secara signifikan. Intinya, UU ini memberikan ruang kepada industri untuk merekrut tenaga kerja yang lebih banyak,” ujar Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) I Dewa Gede Karma Wisana dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(10/11/2020).
Dia mengatakan, ada beberapa mekanisme untuk menyerap tenaga kerja yang lebih optimal.
Pertama, ada beberapa klaster yang dibahas secara simultan di UU Cipta Kerja sehingga beberapa aspek dalam pembukaan unit usaha, investasi, peluang bisnis yang dibangun menjadi lebih jelas dan lebih sinergis.
Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
UU Cipta Kerja juga merevisi soal aturan perizinan usaha, aturan ketenagakerjaan, aturan permodalan investasi dan aturan lingkungan meskipun masih ada perdebatan.
“Jadi UU Ini mengatur beberapa aspek secara simultan,” kata Doktor Ilmu Ekonomi dari Australian National University, Australia tersebut.
Baca juga: Buruh Kembali Mendemo DPR, Desak Batalkan UU Cipta Kerja Lewat Legislative Review
Khusus di ketenagakerjaan, lanjut dia, ada beberapa aspek yang selama ini dianggap menjadi biaya bagi industri, perusahaan, dan investor juga diatur ulang.
Misalnya, soal pesangon tenaga kerja yang pengalinya diturunkan. Namun, aturan tersebut akan berlaku bagi pekerja yang sudah lama bekerja.
Selama itu industri selalu mengeluhkan tingginya membayar pesangon pekerja lama apabila ingin meregenerasi dengan pekerja baru dan muda.
UU Cipta Kerja
1. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Disahkan, Termasuk Kompensasi setelah Kontrak Selesai |
---|
2. Aturan Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun Sah! Termasuk Beri Kompensasi Setelah Kontrak Selesai |
---|
3. UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Tanpa Akta Notaris, Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha |
---|
4. KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih |
---|
5. Tiga dari Empat RPP Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Menaker: Masih Terus Disempurnakan |
---|