Jumat, 29 Mei 2026

KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Ihwal pengembangan kasus yang baru menjerat mantan Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono itu dipastikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT A?suransi Jasindo dalam pengadaan asuransi Oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014, Budi Tjahjono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/12/2018). Sidang mantan Dirut Jasindo itu beragendakan mendengar keterangan saksi dari JPU. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengembangkan kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Mengingat masih ada sejumlah pihak yang diuntungkan dari korupsi tersebut, salah satunya mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo Solihah.

Ihwal pengembangan kasus yang baru menjerat mantan Direktur Utama Jasindo (2008-2013) Budi Tjahjono itu dipastikan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Pasalnya dalam putusan hakim, terhadap Budi turut disebut perbuatan korupsi itu memperkaya mantan Dirkeu dan Investasi PT Jasindo Solihah sebesar 198.340 dolar AS; Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar; dan Soepomo Hidjazie selaku Direktur PT Bravo Delta Persada (tahun 2008-2012 agen Asuransi Jasindo) sebesar 137.000 dolar AS.

Budi sendiri telah divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti melakukan korupsi, yakni  memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Budi diperkaya Rp6 miliar dan 462.795 dolar AS.

"KPK memastikan akan melakukan pengembangan perkara terkait perkara jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil&gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2020).

Baca juga: Jalin Kerja Sama Dengan Jasindo, DPR Asuransikan Gedung Nusantara

Dikatakan Ali, pihaknya segera mengumpulkan dan menguatkan bukti untuk mengembangkan perkara ini dan mengusut aliran uang haram rasuah tersebut.

Tak menutup kemungkinan lembaga antikorupsi menjerat tersangka baru, termasuk menjerat pihak-pihak yang turut diperkaya dari korupsi tersebut.

"Saat ini fakta-fakta dan alat bukti akan segera kami kumpulkan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.

Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid.

Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved