Jumat, 22 Mei 2026

KPK Segera Temui Gubernur NTB Bahas Aset Bermasalah di Gili Trawangan

Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/Mayor Inf Suwandi
ILUSTRASI - Pesisir indah di Pantai Gili Trawangan, Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Mayor Inf Suwandi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menemui Gubernur NTB Zulkiflimansyah dan jajaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan.

Kedatangan lembaga antirasuah tersebut dipastikan dalam bulan ini.

"Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, sebelumnya tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Baca juga: KPK Minta Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov di Gili Trawangan

Menurut Ipi, dalam proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya NTB.

KPK bahkan menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

Baca juga: Menjelajahi Lombok Lewat Tur Virtual, Bisa Melihat Indahnya Gili Trawangan

Selain itu ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya.

KPK mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah.

Upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah.

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," kata Ipi.

Sebelumnya, Karo Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani mengatakan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan, tak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi. Somasi dilakukan sebanyak dua kali.

Ruslan mengatakan, pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB.

Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Dia melanjutkan, lambannya pemberian SKK lebih disebabkan faktor tersebut.

Sebaliknya, belum adanya SKK, membuat Kejati NTB tak bisa berbuat banyak. Sejauh ini baru ada legal opinion (LO) kepada Pemprov NTB, yang dibuat Kejati pada tahun lalu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved