Kasus Djoko Tjandra
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Keterangan Saksi Kompol Jhony Tak Berkaitan dengan Klien Kami
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya anak buah Prasetijo Utomo, Kompol Jhony Andrijanto.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara surat jalan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020), dengan Terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya anak buah Prasetijo Utomo, Kompol Jhony Andrijanto.
Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan keterangan Jhony dalam sidang hari ini sama sekali tak berkaitan dengan perkara kliennya.
Baca juga: Anak Buah Brigjen Prasetijo Ungkap Perihal Surat Jalan Penjemputan Djoko Tjandra
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menerangkan Jhony selaku anak buah Prasetijo lebih memiliki kapasitas soal dugaan pembuatan surat jalan palsu. Sedangkan dakwaan jaksa untuk Djoko Tjandra adalah menggunakan surat jalan palsu tersebut.
"Dia secara langsung untuk mengurusi perjalanan yang berkaitan dengan perintahnya Prasetijo. Sebenarnya nggak berkaitan dengan kita," ungkap Krisna di PN Jaktim, Selasa.
"Lebih banyak tidak berkaitan kepada kita. Karena dia itu banyak membantu pelaksanaan Prasetijo, karena dia kan di BKO kan melekat menjadi ajudannya Prasetijo," jelasnya.
Kata Krisna soal pembuatan surat, Djoko Tjandra tidak memahami proses tersebut. Mengingat sebagaimana dakwaan jaksa, segala hal terkait pembuatan surat keterangan jalan, surat rekomendasi kesehatan dan surat Covid-19 diurus oleh Prasetijo.
"Kita nggak tahu produk perihal 3 surat itu. Kan kita diduganya menggunakan. Artinya keberangkatan klien kita ke Jakarta dianggap menggunakan surat itu," ujar Krisna.
"Saat ini masih dalam tahap lebih mengarah kepada pembuatan surat. Jadi nggak berkaitan dengan kita," pungkasnya.
Kasus Djoko Tjandra
1. Vonis Pinangki Masih Sisakan Misteri, Sosok King Maker Belum Terbongkar |
---|
2. Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo |
---|
3. Tuntutan JPU Kepada Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi |
---|
4. Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung |
---|
5. KPK Bakal Dalami Siapa King Maker dalam Kasus Pinangki-Djoko Tjandra, |
---|