Wali Kota Dumai Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Wali Kota Dumai Zulkifli beralasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 itu sedianya diperiksa pada Selasa (10/11/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Zulkifli beralasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Zulkifli akan diagendakan kembali pada Selasa (17/11/2020).
Baca juga: KPK Panggil Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah
Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.
Hingga kini, KPK belum menahan Zulkifli. Namun lembaga antirasuah tersebut telah mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wali-kota-dumai-zulkifli-adnan-singkah-tersangka-korupsi.jpg)