DPR Masih Tunggu Hasil Kajian Pemerintah Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sejauh masih belum ada keputusan dari pemerintah mengenai hal itu, imbuh dia, DPR tidak bisa berkomentar lebih jauh.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Komisi IX DPR RI masih menunggu hasil kajian dan penghitungan pemerintah terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan penghapusan sistem kelas dalam rawat inap peserta.
Sebagaimana diketahui pemerinah sedang melakukan penghitungan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
“Kita tunggu perhitungan pemerintah terkait hal ini. Perhitungan masih dilakukan pemerintah untuk dibahas selanjutnya dengan DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/11/2020).
Politikus Golkar ini menjelaskan, penyusunan ulang iuran JKN dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Karena itu, kata dia, DPR masih menunggu konsep dari DJSN ke Komisi IX DPR terkait penyesuaian tersebut.
Sejauh masih belum ada keputusan dari pemerintah mengenai hal itu, imbuh dia, DPR tidak bisa berkomentar lebih jauh.
“Karena itu kami belum bisa merespon kalau belum jadi keputusan semua pihak terkait mewakili pemerintah,” ucapnya.
Pemerintah sedang melakukan peninjuanan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan itu sesuai dengan amanat pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN.
Ke depannya hanya akan ada kelas standar rawat inap bagi peserta mandiri BPJS Kesehehatan. Artinya tidak akan ada lagi perbedaan kelas, seperti sekarang ada kelas 1,2 dan 3.
“Adanya amanat pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020 tentang Peninjauan Ulang Manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan rawat inap kelas standar, akan berkonsekuensi pada perubahan besaran iuran dalam program JKN,” ujar Menkes Terawan, dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Selasa (24/11/2020).
Menkes Terawan menjelaskan, saat ini proses penyusunan iuran JKN masih dalam tahap awal, yakni sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan.
“Dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan,” jelas Menkes Terawan.
Dia mengatakan penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinir oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan ,Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Lebih jauh ia menjelaskan, prinsip dalam penetapan iuran meliputi penggunaan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan dan perbaikan tata kelola JKN.
Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdsaarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
“Dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak ditanggung disesuaikan dengan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” jelasnya.(*)