Rabu, 10 September 2025

Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RS, Dapat Pengawalan Densus 88 dan Brimob

Dirawat di sebuah RS di Jakarta, terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir dapat pengawalan dari petugas Lapas Gunung Sindur, Densus 88 dan Brimob.

Kompas.com/ Agus Santo
Abu Bakar Baasyir yang Batal Bebas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Hal tersebut terkonfirmasi dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, lewat pesan singkat.

Rika mengatakan, Ba'asyir mengalami gangguan kesehatan.

Ia tak mengungkap pasti penyebabnya.

"Ya sekarang dia sedang dirawat di rumah sakit. Biasa memang sakit, memang karena usia juga. Ada gangguan kesehatan dan sekarang sedang dirawat," kata Rika, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Ajukan Syarat Rekonsiliasi, Rizieq: Bebaskan Dulu Ustaz Abu Bakar Baasyir dan Habib Bahar bin Smith

Baca juga: Ditjen PAS: Gayus dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran 2020 Karena Berkelakuan Baik

Di rumah sakit berlokasi di Jakarta yang tak disebut secara terperinci itu, Rika mengatakan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Korps Brigade Mobil Polri.

"Rumah sakit di Jakarta dengan pengawalan dari pihak Lapas Gunung Sindur sendiri maupun Densus dan juga Brimob," kata dia.

Ba'asyir merupakan pendiri Jemaah Islamiyah dan pernah terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia, satu di antaranya  terlibat bom bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004.

Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya
Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir keluar dari ruang pemeriksaan Rumah Sakit Mata Aini, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Terpidana perkara terorisme ini menjalani pemeriksaan mata di Rumah Sakit Aini dan rencananya akan menjalani operasi pada mata kanannya (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Pada 2011 Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemerintahan Joko Widodo sempat berencana ingin membebaskan Ba'asyir dengan status pembebasan bersyarat yang satu di antara syaratnya Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Tim Pengacara Muslim (TPM) menyatakan Abu Bakar Ba'asyir lebih menginginkan mendapat remisi yang besar ketimbang dibebaskan secara bersyarat.

Ba'asyir menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan