Sabtu, 20 September 2025

Ini Alasan Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Negara Nonstruktural

Sepuluh lembaga ini dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Widodo 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak sepuluh lembaga nonstruktural baru saja dibubarkan oleh pemerintah.

Sepuluh lembaga tersebut dibubarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.

Pemerintah meyebut pembubaran itu ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.

Presiden Joko Widodo sudah meneken pembubaran lembaga tersebut pada 26 November 2020 lalu.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan