Senin, 29 September 2025

Teroris Bunuh Sekeluarga di Sigi

Polisi Sebar 11 Wajah Jaringan MIT yang Masih Buron Termasuk Ali Kalora

Kepolisian RI merilis selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Penulis: Igman Ibrahim
Via Surya
Ali Kalora, Pimpinan Kelompok Separatis MIT. ( Kolase Kompas TV dan Wikipedia). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI merilis selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Total, ada 11 orang yang masuk ke dalam daftar buron tersebut.

Kelompok ini diduga merupakan pelaku terkait pembunuhan kejam satu keluarga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada (27/11/2020) lalu.

"Saat ini masih ada 11 DPO yang kami kejar," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Dalam selebaran DPO yang tersebar kepada awak media, terdapat sejumlah wajah dan nama kelompok jaringan MIT yang masih menjadi buron.

Kepolisian RI merilis selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
Kepolisian RI merilis selebaran daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. (istimewa)

Namun, ada juga wajah yang telah diberikan tanda silang berwarna merah yang menandakan pelaku telah tertangkap.

Buronan yang masih belum tertangkap adalah Ali Ahmad alias Ali Kalora yang merupakan pimpinan jaringan MIT.

Selanjutnya, angggota MIT lainnya adalah Qatar alias Farel, Askar alias Jaid alias Pak Guru dan Abu Alim alias Ambo.

Selain itu, Nae alias Galuh, Khairul alias Irul, Jaka Ramadhan alias Ikrima, Alvin alias Adam alias Alvin Anshori, Rukli, Suhardin alias Hasan Pranata dan Ahmad Gazali.

Dalam selebaran itu, dijelaskan bagi siapapun yang menemukan orang yang mirip dengan foto itu bisa melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat.

Polisi juga mengingatkan kepada pihak yang ikut menyembunyikan pelaku bisa dijerat hukuman pidana. Sebaliknya, ia meminta para pelaku dapat menyerahkan diri kepada aparat.

"Dihimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian," tandas Awi.
--

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan