Minggu, 31 Agustus 2025

Geledah Kantor DPRD Provinsi Jabar, KPK Amankan Dokumen Penganggaran Banprov

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Abdul Rozaq Muslim kembali diperiksa usai ditahan terkait dugaan suap pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu TA 2017-2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang menjerat Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membeberkan, dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran Banprov (bantuan provinsi), rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020).

Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Ali.

Baca juga: Ada Anggota Dewan Diduga Terima Suap Rp 8,5 M, KPK Geledah DPRD Jabar

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dari Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Patut diketahui, Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas  bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang  pemberiannya dilakukan dengan cara  transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan