Kamis, 7 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

BREAKING NEWS:Diduga Korupsi Bansos Covid-19, KPK OTT Pejabat Kementerian Sosial

Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap di Kota Cimahi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan OTT ini terjadi pada Jumat (4/12/2020) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 dini hari.

"Betul, pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2020  jam 23.00 sampai Jumat tanggal 5 Desember 2020 jam 02.00 dini hari KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka," kata Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Firli mengungkapkan, pegawai yang dicokok KPK yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bantuan sosial (bansos) di Kemensos RI.

Firli mengatakan, pejabat Kemensos tersebut telah menerima hadiah dari para vendor pengadaan barang/jasa (PBJ) bansos terkait penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kronologi KPK OTT Bupati Banggai Laut Hingga Temuan Uang Rp 2 Miliar dalam Kardus

"Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya.

Kini pihak-pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

"Tolong beri waktu kami bekerja dulu, nanti pada saatnya KPK akan memberikan penjelasan. Terima kasih," ujar Firli.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi utuh serta kronologi OTT ini.

KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan