Senin, 25 Agustus 2025

Mensos Juliari P Batubara Tersangka Suap

Pengamat: Penetapan Tersangka Mensos Bukti Pemberantasan Korupsi Tidak Pandang Bulu

Pasalnya seorang menteri aktif kembali dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Pengamat: Penetapan Tersangka Mensos Bukti Pemberantasan Korupsi Tidak Pandang Bulu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai bahwa penetapan tersangka Menteri Sosial Juliari Batubara merupakan salah satu indikator komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.

Pasalnya seorang menteri aktif kembali dijerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya menteri dari PDIP, partai pengusung utama, sekaligus partai Presiden sendiri tetap dijerat oleh KPK karena dugaan kasus korupsi.

"Ini baru salah satu indikator ya bahwa Presiden berkomitmen dalam pemberantasa korupsi," kata Karyono saat dihubungi, Minggu, (6/12/2020).

Baca juga: Penampakan Mensos Juliari Batubara Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK

Menurutnya kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dan juga Menteri KKP Edhy Prabowo tidak bisa dilepaskan dari keberhasilan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga legitimasi KPK.

Di bawah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tetap dapat melakukan penindakan kepada pejabat tinggi.

"Kalau keberhasilan ya presiden dan KPK juga kalau kita merujuk pada UU yang baru direvisi ya," katanya.

Selain itu menurutnya yang jelas dari penetapan tersangka Juliari tersebut, menandakan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Ingatkan Menterinya agar Tak Korupsi

Menteri dari partai pengusung utama sekaligus partai presiden sendiri tetap dijerat KPK.

Belum lagi sebelumnya Edhy Prabowo, Menteri dari Partai Gerindra yang merapat ke pemerintahan juga ditangkap lembaga anti-rasuah karena dugaan suap.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ini sinyal positif dalam pemberantasan korupsi yang tanpa pandang bulu," katanya.

Namun menurut Karyono, penetapan dua menteri aktif tersebut belum bisa dikatakan Presiden berhasil dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Karena menurutnya penilaian tersebut harus dilihat secara keseluruhan hingga akhir masa jabatan.

Baca juga: Bersama Mensos Juliari Batubara, Ini Sosok Dua Pejabat Kemensos yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos

"Belum bisa di adjust Presiden berhasil memberantasan korupsi. Harus dilanjutkan ketegasan seperti ini. Harus terus menerus jangan sampai hanya terkesan membentuk opini publik saja, oleh karenanya harus konsisten kedepannya," pungkas dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan