Respons Kemenaker Sikapi Kasus Perusakan dan Pembakaran Pabrik Nikel di Konawe
Kemnaker memberikan tanggapan soal kasus perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan tanggapan soal kasus perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (14/12/2020).
Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sangat menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran tersebut.
Baca juga: Demonstrasi Buruh Smelter Nikel di Konawe Berakhir Ricuh, Satu Tungku dan Belasan Truk Terbakar
Ida minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.
"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini," kata Dita dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Dita mengatakan Kemenaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.
Staf khusus Menaker itu mengatakan pihaknya berpedoman pada aturan undang-undang.
Baca juga: Warga Transmigran di Konawe Selatan Keluhkan Status Lahan yang Masih HGU
Kemenaker akan memastikan dan harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum.
Karena hal tersebut sudah tertuang dalam perundang-undangan Ketenagakerjaan
"Ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker. Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana," kata Dita.