Reshuffle Kabinet
Kemendagri: Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Saat Dilantik Jadi Menteri Sosial
Tri Rismaharini alias Risma telah otomatis diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dilantik sebagai Menteri Sosia
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Tri Rismaharini alias Risma telah otomatis diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya setelah dilantik sebagai Menteri Sosial.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena Kepala Daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan Kamis (24/12/2020).
Ia mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undang, seorang Kepala Daerah dilarang merangkap jabatan. Dalam pasal 78 ayat 2 huruf g UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seorang Kepala Daerah dilarang memiliki dua jabatan atau lebih.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Ia menambahakan posisi Wali Kota Surabaya yang kosong setelah ditinggalkan Risma akan diisi oleh Plt Wakil Wali Kota Surabaya. Pergantian tersebut diatur dalam Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tugas sehari-hari sebagai Wali Kota akan dilaksanakan oleh wakil Wali Kota sampai diangkatnya penjabat Wali Kota," kata dia.
Benny enggan mengomentari mengenai klaim Risma mendapat restu Presiden Jokowi untuk rangkap jabatan sementara. Hal itu menurutnya Benny sebaiknya ditanyakan kepada pihak lain.
Sebelumnya Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menunjuk Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya.
Khofifah menerbitkan surat perintah tugas kepada Whisnu dengan nomor 131/1143/011.2/2020 untuk menjadi Plt Wali Kota
.
"Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah tugas no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya," kata Khofifah di pesan Whatsapp nya, Kamis, (24/12/2020).
Penerbitan surat perintah tersebut berdasarkan radiogram dari Kemdagri dengan nomor 131.35/7002/ OTDA tertanggal 23 Desember 2020 yang ditandatangani Dirjen Otda.
rangkap jabatan Tri Rismaharini
Kemendagri
Klaim Risma Rangkap Jabatan Dibantah Kemendagri
Tri Rismaharini dilantik menjadi Menteri Sosial
Running News
Reshuffle Kabinet
1. Apa Saja Tantangan yang Dihadapi Risma sebagai Menteri Sosial? Ini Penjelasan Pengamat |
---|
2. KSPI: Reshuffle Kabinet Tidak Ada Dampak Positif terhadap Kesejahteraan Buruh |
---|
3. Tak Lagi Jadi Menkes, Ini Pesan Terakhir Terawan untuk Pegawai Kemenkes |
---|
4. Budi Gunadi Kepada Terawan: Terima Kasih, Dokter Telah Torehkan Tinta Emas di Kementerian Kesehatan |
---|
5. Terawan: Saya Bersyukur Mengakhiri Masa Jabatan Meski Belum Lengkap |
---|