Pembubaran FPI
Soal FPI Versi Baru, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tidak Melanggar Hukum
Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait pendirian organisasi baru dengan nama singkatan FPI.
Mahfud menegaskan semua warga negara diperbolehkan mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum.
Hal ini terkait berdirinya ormas Front Persatuan Islam (FPI) atau FPI versi baru yang didirikan setelah Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang oleh pemerintah.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipip Anggap SKB Pelarangan FPI Bertentangan dengan Kebebasan Berserikat
Mahfud juga menegaskan tidak akan melakukan langkah khusus terkait hal tersebut.
"Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang terkonfirmasi pada Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Kritik Pelarangan Aktivitas FPI, Amien Rais Singgung Cerita Keganasan Firaun
Mahfud menjelaskan, saat ini setidaknya ada 440 ribu ormas dan perkumpulan di Indonesia.
Dulu, kata Mahfud, setelah Masyumi bubar kemudian lahir Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
Pemerintah, kata Mahfud, kemudian tidak mempermasalahkan soal itu.
PSI yang dibubarkan bersama Masyumi, kata Mahfud, juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang.
Pembubaran FPI
1. Bareskrim Sebut Masih Belum Temukan Unsur Pidana 92 Rekening FPI yang Diblokir |
---|
2. Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI |
---|
3. Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI |
---|
4. Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan |
---|
5. PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan |
---|