Pembubaran FPI
Mardani Ali Sera Sebut Pemerintah Tidak Berhak Blokir Rekening Bank Milik FPI
Mardani menyebut secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) telah diblokir, setelah pemerintah resmi melarang seluruh aktivitas dan penggunaan simbol dari organisasi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pemblokiran rekening bank milik FPI tidak boleh dilakukan pemerintah maupun PPATK, karena organisasi tersebut belum dibuktikan secara hukum berbahaya atau tidak.
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," sambung Mardani.
Menurutnya, jika alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening FPI karena telah bubarnya organisasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara, harusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tidak sepihak.
"Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan," paparnya.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI dan Afiliasinya, FPI Sebut Saldo Rp 1 Miliar untuk Kegiatan Kemanusiaan
Dengan kejadian pemblokiran rekening FPI tanpa adanya keputusan hukum, Mardani menilai iklim demokrasi di Indonesia saat ini sudah diciderai.
"Apa yang dilakukan bisa jadi preseden buruk bagi ormas lain, dan dapat meredupkan iklim demokrasi yang sedang kita bangun bersama," ucap Anggota Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.
Pembubaran FPI
1. Bareskrim Sebut Masih Belum Temukan Unsur Pidana 92 Rekening FPI yang Diblokir |
---|
2. Bareskrim Masih Dalami Unsur Pidana Terkait Transaksi Mencurigakan 92 Rekening Milik FPI |
---|
3. Alasan Polri Libatkan Penyidik Densus 88 dalam Gelar Perkara Pemblokiran 92 Rekening FPI |
---|
4. Rekening FPI yang Diblokir PPATK Milik Pengurus Pusat, Daerah dan Perseorangan |
---|
5. PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan |
---|