Rabu, 20 Agustus 2025

Penanganan Covid

Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan

Karena yang diterapkan adalah pembatasan dan bukan pelarangan, masyarakat diminta agar tidak panik.

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Personel gabungan sedang melaksanakan gelar Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan, Senin (23/11/2020). Kegiatan ini dilakukan terkait perpanjangan PSBB masa transisi selama 2 pekan yang berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang sesuai dengan keputusan gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1100 tahun 2020. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa-Bali selama dua pekan mulai 11 hingga 25 Januari mendatang.

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, kebijakan PPKM ini bukanlah penghentian kegiatan masyarakat, namun hanya pembatasan.

Karena yang diterapkan adalah pembatasan dan bukan pelarangan, masyarakat diminta agar tidak panik.

”Karena ini bukan pelarangan kegiatan, maka masyarakat jangan panik,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Disuntik Vaksin Sinovac Setelah Jokowi: dari Erick Thohir Sampai Ketua PBNU

Airlangga mengatakan, sektor-sektor esensial masih dapat beroperasi, di antaranya sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, kegiatan Industri kegiatan logistik,, kegiatan perhotelan, utilitas publik.

Baca juga: Hari Ini MUI Gelar Pleno Tentukan Fatwa Halal Vaksin Sinovac

”Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga saat melakukan audiensi bersama Tribun Network, Kamis (7/1/2021).

Pembatasan kegiatan tersebut menurut Airlangga terpaksa dilakukan untuk menekan laju kasus Covid-19 yang melonjak pada Desember 2020 dan Januari 2021.

Lonjakan kasus Covid-19 mencapai 58 persen apabila dihitung dari November tahun lalu.

Laju kenaikan kasus tersebut menyebabkan tingkat keterian tempat tidur di RS meningkat.

Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Bersifat Wajib

”Kita lihat di bulan November jumlah kasus per minggu pertambahannya 48.434. Ttetapi di bulan Januari sudah meningkat menjadi 51.986," ujarnya.

Airlangga menerangkan, PPKM berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut.

“Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, pemberlakuan PPKM di sejumlah wilayah karena daerah tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19 yang cukup tinggi.

Namun disisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah memandang perlu untuk segera dilakukan upaya pengendalian covid-19 dengan tetap menjaga pemulihan ekonominya.

Daerah yang akan menerapkan PKMM yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi.

Lalu Banten mencakup Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. "Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.

Di Jawa Tengah mencakup Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.

Airlangga mengatakan, kepala daerah yang menerapkan PPKM akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga.

Meski ada pembatasan, Airlangga optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif di 2021.

Menurutnya, sejumlah indikator menunjukan adanya perbaikan perekonomian nasional.

Misalnya purchasing managers' index (PMI) manufaktur (PMI) Indonesia sudah mencapai 51,3. Selain itu nilai tukar rupiah meningkat ke Rp 13,899.

"Ini lebih tinggi daripada, lebih baik daripada precovid di bulan Januari (2020) lalu," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 6.105. Oleh karena itu, ia yakin bahwa pertumbuhan ekonomi akan tumbuh pada kisaran 5 persen.

"Kami cukup optimis dan proyeksi sampai akhir tahun itu di kisaran 5 persen," ujarnya.

Kondisi ekonomi Indonesia menurutnya juga sudah mampu melewati rock bottom pada kuartal kedua tahun 2020, yakni -5,32%. Sementara pada kuartal ketiga (Q3) sudah menunjukkan tren positif, yaitu -3,49%.

Diperkirakan sampai akhir tahun pertumbuhan ekonomi minus 2,2 hingga minus 0,9.

"Namun kita melihat bahwa di Januari ini atau sepanjang tahun 2021 ini APBN kita didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen,” kata dia. (tribun network/fik/dns/dod)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan