Selasa, 9 September 2025

Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Pencairannya, Cek Status di dtks.kemensos.go.id

Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari. Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.

Tribunnews.com
Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke UMKM sebesar Rp 2,4 juta telah diperpanjang hingga Desember 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.

Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.

Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.

Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).

Rincian besaran bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun

Halaman Selanjutnya >>>

Sumber: Tribun Video
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan