Ibu Hamil Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Pencairannya, Cek Status di dtks.kemensos.go.id
Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari. Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.
Penulis:
Alfin Wahyu Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Ibu-ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta per 1 tahun