Rabu, 20 Agustus 2025

Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Bansos UMKM, Ini 3 Syarat Mencairkan Dananya

Bantuan sosial UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya.

Tangkap layar bri.co.id
Bantuan sosial UMKM diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program BPUM, berikut 3 syarat untuk mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.

Program BPUM ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat sebagai penerima.

Setiap penerima nantinya akan mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Cairkan Dananya

Baca juga: Lima Solusi Keamanan Siber untuk Pebisnis UMKM di Masa dan Pasca Pandemi

Bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Kompas.com/Totok Wijayanto
BLT (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan