Senin, 18 Agustus 2025

Penanganan Covid

BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Lansia

BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac

TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid 19 Sinovac tahap kedua kepada pejabat kota Bandar Lampung di Halaman Gedung Pelayanan Satu Atap, Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (29/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun. Sebelumnya vaksin Sinovac diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.

Hal itu tercantum dalam surat BPOM kepada PT Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin Sinovac yang diterima Tribunnews.com,  Minggu, (7/2/2021).

Baca juga: 11 Juta Bahan Baku Vaksin Tiba di Indonesia, Bio Farma Ubah Kemasan Sinovac

Dalam surat yang diteken Kepala BPOM Penny Lukito tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk lansia di atas 60 tahun. Adapun vaksin diberikan  dengan interval penyuntikan 28 hari.

Terdapat sejumlah ketentuan dalam pemberian vaksin kepada Lansia tersebut. Diantaranya yakni BPOM melakukan studi klinik  untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.

BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan. Selain itu, Bio Farma  melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.

Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum membalas permintaan penjelasan  mengenai surat  BPOM tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan