Rabu, 27 Agustus 2025

Harga BMW X5, Mobil Mewah Pinangki yang Dirampas Negara setelah Vonis 10 Tahun

Inilah harga dan spesifikasi mobil BMW X5, mobil mewah Pinangki yang dirampas negara atas kasus suap Djoko Tjandra

Tribunnews/JEPRIMA
Pengunjung saat menikmati sensasi test drive The All New BMW X5 di arena luar dari ajang IIMS 2019 di kawasan Kemayoran Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Pengunjung langsung bisa merasakan Mesin BMW TwinPower Turbo 6 silinder baru dan BMW Live Cockpit Professional pada saat sesi test drive dengan semua kelebihan tersebut jadikan BMW X5 generasi keempat ini sebagai kendaraan terbaik di kelasnya, dengan tampilan yang lebih superior serta sistem kontrol yang lebih baik. Tribunnews/Jeprima 

Tombol tersebut juga memberi tahu pengemudi bahwa sistem Driving Assistant sedang beroperasi penuh, sebagian, atau tidak beroperasi.

Ketika sedang beroperasi penuh, semua fitur keselamatan mobil aktif dan tombol Intelligent Safety akan menyala hijau.

Komponen Intelligent Safety bisa diatur nyala matinya oleh pengemudi pada menu 'Configure INDIVIDUAL' pada iDrive.

Nah di menu tersebut, pengemudi bisa mengatur fitur-fitur alert dan keselamatan mobil lalu menyimpannya.

Misalnya ada yang dimatikan oleh pengemudi, tombol Intelligent Safety akan menyala oranye.

Dengan tombol ini juga, pengemudi bisa mematikan fitur-fitur tersebut dengan menekan dan menahan tombol hingga lampu tombol padam.

Tombol Intelligent Safety BMW X5 2021
Tombol Intelligent Safety BMW X5 2021 (BMW Indonesia/GridOto.com)

Sementara diberitakan priceprice.com, BMW X5 dijual dalam beberapa varian dan tahun produksi.

BMW X5 varian xDrive40i xLine misalnya dibanderol dengan harga Rp 1,71 miliar.

Di sisi lan masih banyak varian BMW X5 yang berkisar di harga ratusan jatu pada penjualan mobil bekas.

Contohnya X5 2.0 xDrive25d SUV seharga Rp 879, lalu X5 3.0 xDrive35i Msport SUV Rp 621 juta, X5 3.0 E53 SUV seharga Rp 188 juta dan masih banya lagi.

Mobil Pinangki Dirampas Negara

Tribunnews.com mengabarkan, Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan