Senin, 25 Agustus 2025

Koleksi Smartphone Pedangdut Saiful Jamil Hasil Sitaan KPK Akan Dilelang, Ini Rinciannya

KPK melelang barang berharga berupa sejumlah smartphone berbagai merek hasil rampasan KPK dari pedangdut Saipul Jamil.

KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang berharga berupa sejumlah smartphone berbagai merek hasil rampasan KPK dari pedangdut Saipul Jamil.

Saipul merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Ali mengatakan lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.

Baca juga: Prabowo Soroti Fadli Zon dan Ali Lubis di Pidato HUT Gerindra? Effendi Ghazali: Bisa ke Siapa Saja

Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer

Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.

Marudut merupakan terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.

Baca juga: Dikabarkan Bangkrut, Ternyata Ini Sumber Uang Pedangdut Saipul Jamil Yang Diungkap Kakaknya

Kemudian dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami.

Mereka berdua merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian dari terpidana Umar Ritonga dalam perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang yakni:

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 7 HP dan 1 perangkat elektronik yaitu :

1. 1 HP Nokia, Model : RM-1134.

2. 1 Iphone 6, model: 98000

3. 1 HP Blackberry, model 98000

4. 1 HP Samsung model : GT-i9300

5. 1 Apple A1524

6. 1 Iphone model A1524

7. 1 Iphone Model A1586 

8. 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.

Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.071.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 6 HP yaitu :

1. 1  Apple, Model : A1530

2. 1  Apple, Model : A1586

3. 1  Apple, Model : A1533

4. 1 Apple, Model : A1549

5. 1 Apple, Model : A1586

6. 1 Apple, Model : A1586

Harga limit Rp1.998.000, dan uang jaminan Rp900.000.

- 1 paket barang rampasan terdiri atas 6 HP yaitu:

1. 1 HP Samsung, Model SM-B109E

2. 1 HP Samsung Model SM-A520F/DS

3. 1 HP Samsung Model SM-J810Y/DS

4. 1 HP Nokia Model TA-1114

5. 1 HP Samsung Model: SM-B310-E

6. 1 HP Nokia, Model: TA-1034

Harga limit Rp1.777.000, dan uang jaminan Rp800.000.

1 paket barang rampasan terdiri atas 3 HP yaitu:

1. 1 HP Oppo, model : CPH1819

2. 1 HP Nokia, model : TA-1034

3. 1 HP Nokia, Model RM-1172

Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp500.000.

Ali mengatakan, lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server.

"Informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut : https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2046-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-090221," kata Ali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan