Jumat, 14 November 2025

Panen Kecaman Karena Kampanye Poligami dan Nikah Siri Situs Aisha Weddings Tak Bisa Diakses

Wedding Organizer Aisha Weddings tuai kecaman karena kampanye poligami, nikah muda dan nikah siri, kini situsnya tak bisa lagi diakses.

Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan.

KPAI meminta Aisha Weddings bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam situs pernikahan miliknya, terutama terkait pernikahan usia muda.

”Terkait kasus Aisha Weddings, kami sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap wedding organizer ini. Kami laporkan karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Aisha Weddings sebelumnya membuat heboh jagat media sosial setelah menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim.

”Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis Aisha Weddings dalam situsnya, Rabu (10/2).

”Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," lanjut situs tersebut.

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings)
Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings) (Via Kompas TV)

Situs tersebut juga menggambarkan pandangan orang tua perihal pernikahan dini.

Aisha Weddings menganjurkan perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi di zaman sekarang.

Aisha Weddings mengatakan, media banyak menggambarkan kebebasan hubungan antara lelaki dan perempuan.

Sementara perempuan, lanjut mereka, mengumbar aurat yang membuat hari ingin melakukan hal-hal yang berdosa.

Dalam ajakannya, Aisha Weddings juga menyematkan ajaran-ajarana agama Islam yang terkait pernikahan.

Mereka juga menganjurkan agar laki-laki dan perempuan tidak berpacaran karena akan membuka pintu perzinaan.

KPAI mengecam promosi nikah muda yang diumbar Aisha Weddings itu.

Jasra menyampaikan, negara saat ini sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 juga menyatakan syarat pernikahan minimal berusia 19 tahun.

Sehingga menurut Jasra, seluruh praktik pernikahan anak ini mesti dihentikan.

Jasra mengecam Aisha Weddings yang seolah mempromosikan nikah muda.

Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak.

Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.

”Kami mengecam orang yang membuat informasi tersebut, apalagi banyak kajian dampak pernikahan muda menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental, kesiapan reproduksi, belum lagi dampak ekonomi," jelasnya.

Baca juga: Lagi Viral, Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Begini Tanggapan BKKBN

Poligami dan Nikah Siri

Selain mempromosikan nikah muda, Aisha Weddings ternyata juga mengajak untuk poligami dan nikah siri.

Dalam situsnya Aisha Weddings menyebut hal itu sebagai bagian "Keyakinan Kami".

Menurut Aisha Weddings, poligami merupakan hal yang diakui sesuai syariat Islam. Mereka mengatakan hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil.

"Dalam Islam, poligami merupakan suatu hal yang diterima dan diakui berdasarkan dalil-dalil ijtihad Al-Qur'an, hadis, ijma' para fuqaha mazhab-mazhab Islam dan telah dipraktikkan oleh kaum Muslimin," tulis Aisha Weddings dalam laman tersebut.

"Hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Poligami juga sah di mata hukum negara jika sang suami telah memenuhi syarat-syarat untuk melakukan poligami," tulis laman tersebut.

Aisha Weddings juga menjabarkan keuntungan poligami seperti terlindung dari budaya barat asusila, tidak menyimpang dengan melakukan zina, membantu menjaga kehormatan perempuan dan lelaki, dan dianggap sebagai solusi pasangan suami istri yang sulit punya anak.

Selain itu, sang suami yang hendak poligami juga diberikan semacam bekal untuk kehidupan rumah tangga.

Menurut Aisha Weddings, sang suami mesti bersiap dan harus adil, menangani kecemburuan, memiliki manajemen waktu, dan berlaku adil bagi semua anak.

Namun, tak ada saran semacam ini yang ditujukan bagi istri yang akan dipoligami.

Sementara nikah siri juga disebut dibolehkan sesuai ajaran agama atau adat istiadat.

"Walaupun nikah siri tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), itu dikatakan sah-sah saja secara norma agama," kata Aisha Weddings.

Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings)
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) (Via Kompas TV)

Serupa dengan keyakinan akan poligami, Aisha Weddings juga merinci kelebihan nikah siri.

Di antaranya sah di mata agama, terhindar dari fitnah, lebih praktis, dan hemat.

Meski tak dijelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud praktis dan hemat oleh Aisha Weddings.

Kemudian ada pula syarat yang mesti dipenuhi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan siri.

Diantaranya, laki-laki sudah menikah tidak boleh lebih dari empat istri.

Untuk perempuan, tidak boleh terikat oleh pernikahan dengan laki-laki lain (poliandri), jika janda sudah melewati masa iddah atau masa waktu untuk menjaga hubungan darah dengan mantan suaminya, menunjukkan akta cerai, dan jika masih gadis sebaiknya meminta izin pada wali yang memiliki hubungan darah (nasab).

Di bagian nikah siri ini Aisha Weddings tidak menjelaskan konsekuensi hukum yang mungkin akan timbul di masa depan akibat pernikahan tanpa legalitas tersebut, misalnya seperti kepengurusan status anak dan ahli waris.

Berbagai kecaman muncul terkait kampanye pernikahan dini, poligami, dan nikah siri Aisha Weddings tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menegaskan bahwa penyelenggara pernikahan tersebut bertentangan dengan hukum.

”Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," kata Bintang.

Selama ini, kata Bintang, Kementerian PPPA sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.

Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak juga terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. (Istimewa)

Namun ternyata, kata Bintang, ada kelompok tertentu seperti Aisha Weddings yang menganjurkan melakukan pernikahan di bawah umur.

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," ucap Bintang.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016,"  imbuh Bintang.

Selain Kementerian PPPA, sejumlah lembaga dan organisasi kemasyarakatan ikut mengecam kampanye tersebut.

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai anjuran pernikahan muda pada usia 12-21 tahun bagi perempuan muslim yang dilakukan Aisha Weddings melanggar aturan di Indonesia.

Menurut Dadang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

"Merujuk kepada perundang undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 74 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan," kata Dadang, Rabu (10/2).

Dadang tak menampik bila ukuran untuk menikah sudah menyentuh baligh atau dewasa dalam ajaran Islam.

Meski demikian, kata Dadang, usia pernikahan harus dilihat dari sisi kebaikannya bagi pria maupun perempuan, dari aspek kesehatan reproduksi maupun mental.

"Maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga. Tapi ini juga harus dilihat kasus per kasus dan tergantung kepada kemaslahatannya," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad.

Ia mengatakan anjuran pernikahan anak usia 12 tahun bertentangan dengan aturan batas usia nikah yang diatur dalam Undang-undang tentang Pernikahan.

Ia berharap pemerintah bisa melakukan upaya persuasi terlebih dulu terhadap Aisha Weddings ketimbang langsung melakukan langkah hukum.

"Sebaiknya persuasi dulu, tidak semua harus diselesaikan dengan hukum. Langkah persuasi akan lebih baik, meskipun saya juga tidak yakin orang-orang seperti ini bisa persuasi, apalagi kalau menggunakan dalih agama," kata Rumadi.

Baca juga: Viral Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Politikus PKB Sebut Itu Pelanggaran

Di sisi lain setelah ramai disorot karena memfasilitasi nikah di bawah umur, poligami, dan nikah siri, situs Aisha Weddings kemudian tidak bisa diakses.

"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs tersebut pada Rabu (10/2) malam.

Meski situs Aisha Weddings tak bisa lagi diakses, Polri berjanji bakal tetap menyelidiki kasus ini.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2).

Namun demikian, Rusdi belum dapat memaparkan lebih lanjut ihwal proses penanganan perkara itu di kepolisian saat ini.

Rusdi hanya memastikan bahwa kasus itu akan diusut tuntas.

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ucapnya.(tribun network/fah/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved