Kasus Djoko Tjandra
Pembelaan Polri Soal Tudingan Irjen Napoleon yang Ngaku Dikriminalisasi Institusinya Sendiri
Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dari institusi Polri.
Pihak korps Bhayangkara merespons ucapan anggotanya tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menghormati pendapat yang diutarakan oleh Irjen Napoleon.
Polri menilai pernyataan Napoelon sebagai hak terdakwa di persidangan.
"Jadi setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Irjen Napoleon juga diminta untuk mengajukan gugatan jika tuntutan penjara selama 3 tahun dianggap berat.
Ahmad bilang, Polri menghormati mekanisme hukum yang diajukan oleh Napoleon.

"Seperti proses-proses ketika tidak puas, melakukan gugatan, itu kita menghargai. Itu kita persilakan, tentunya melalui mekanisme hukum yang ada," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri sekaligus terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte menyebut ia adalah korban kriminalisasi institusi Polri.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Korban Kriminalisasi Institusi Polri
Napoleon juga menyebut dirinya adalah korban malpraktik dalam penegakan hukum.
Kasus Djoko Tjandra
1. Membandingkan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat |
---|
2. ICW Dorong Revisi UU Tipikor Karena Djoko Tjandra Cuma Dihukum 4,5 Tahun |
---|
3. Djoko Tjandra Sudah Divonis, ICW Minta KPK Tak Tinggal Diam |
---|
4. Perbandingan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat |
---|
5. Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim |
---|